Hukum Isteri Terasa Hati Dengan Suami
Saya ingin bertanya berkenaan dengan puasa qadha ramadhan.
Hukum isteri terasa hati dengan suami. Teman saya sudah menikah 2 tahun dan dia mau bercerai karena katanya sudah tidak cinta. Dalam prakteknya ternyata untuk taat kepada suami itu susah susah gampang. Perlu diketahui teman saya itu menikah karena kemauan orang tuanya dia disuruh menikah secepatnya padahal sebenarnya dia tidak mau. Hukum ke atas suami yang maki isteri dengan perkataan keji semua pasangan yang berkahwin ingin hidup bahagia dan happy sampai bila bila.
Hukum membentak atau memarahi suami adalah tidak boleh dan masuk ke dalam jenis dosa besar dalam islam sebab suami adalah orang yang harus paling dipatuhi dan dihormati oleh wanita sebagai istrinya dan sudah menjadi kewajiban istri terhadap suami dalam islam seperti yang kita ketahui jika rasulullah saw dalam beberapa hadits mengatakan jika sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. Mulai dari hal yang besar bahkan sampai hal yang kecil. Rajuk dan manja seakan rencah dalam sesebuah rumah tangga. Jika suami isteri saling memperhatikan maka allah swt akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat.
Puasa yang tertinggal ini wajib diganti segera sebelum ramadhan berikutnya tiba. Bagi wanita bergelar isteri anda wajib tahu sama ada perlu dapatkan izin suami atau sebaliknya untuk ganti puasa ramadhan. Ada yang terasa ringan untuk dilakukan tak jarang pula kewajiban itu terasa berat. Sementara suami pula kalau nampak isteri merajuk cepat cepatlah pujuk dengan pelbagai taktik yang mungkin boleh redakan kembali hati isteri yang tengah panas itu.
Ikuti nasihat mufti wilayah ini. Bila isteri merajuk jangan terus terus menghukumnya dan jangan sesekali membiarkan dia merajuk terlalu lama. Istri yang taat juga merupakan ciri ciri istri yang saleha. Saat suami memegang tapak tangan isteri maka gugurlah dosa suami isteri itu dari jari jari mereka hal ini bermaksud dosa suami menyakiti istri dan hukum membuat isteri menangis ialah haram.
Suami teman saya itu tidak lalai dalam tugasnya sebagai suami. Yang termasuk talak ba in shughra antara lain talak yang belum akan bercampur khuluk talak satu dan juga talak dua tetapi masa iddahnya sudah habis. Kesimpulannya kalau rasa nak merajuk dengan suami disebabkan hal kecil dan remeh lebih baik dilupakan bahkan ia tidak mendatangkan apa apa manfaat kepada kedua dua belah pihak. Merupakan talak yang dapat menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.
Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur hr tirmidzi dari hadits tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa istri diarang menolak ajakan suaminya untuk berjia sekalipun ia seddang berada didapur itu berarti istri tidak boleh menolak suami hanya karena faktor lelah dan sedang dalam suasana hati yang. Pujuklah segera kerana selalunya isteri gemar dipujuk oleh suami. Yang selalu merajuk tentulah isteri kerana sememangnya wanita sentiasa laparkan perhatian seorang lelaki bergelar suami. Dah ganti puasa ramadhan.